Thursday 20 July 2017

Kaidah Fiqh Adat Dijadikan Hukum Forex


BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Qawaidul fiqhiyah (kaidah-kaidah fiqh) adalah suatu kebutuhan bagi kita semua khususnya mahasiswa fakultas Tarbiyah. Banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama sekali apa itu Qawaidul fiqhiyah. Maka dari itu, kami selaku penulis mencoba untuk menerangkan tentang kaidah-kaidah fiqh, mulai dari pengertian, sejarah, perkembangan dan beberapa urgensi dari kaidah-kaidah fiqh. Dengan menguasai kaidah-kaidah fiqh kita akan mengetahui benang merah yang menguasai fiqh, karena kaidah fiqh itu menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh, dan lebih arif di dalam menerapkan fiqh dalam waktu dan tempat yang berbeda untuk kasus, adat kebiasaan, keadaan yang berlainan . Selain itu juga akan lebih moderat di dalam menyikapi masalah-masalah sosial, ekonomi, politik, budaya dan lebih mudah mencari solusi terhadap problema-problema yang terus muncul dan berkembang dalam masyarakat. B. Rumusan Masalah Dengan latar belakang masalah tersebut diatas maka rumusan masalah yang akan menjadi pokok bahasan adalah sebagai berikut: 1. Pengertian qaidah fiqih 2. Sejarah perkembangan kaidah fiqh 3. Pembagian kaidah fiqh 4. Manfaat kaidah fiqh 5. Urgensi dari kaidah fiqh 6 Kedudukan kaidah fiqh 7. Kaidah asasi 8. Kaidah umum 9. Kaidah khusus C. Tujuan Pembahasan Makalah ini disusun bertujuan agar kita mengetahui, memahami dan mengerti tentang hal-hal yang berhubungan dengan kaidah-kaidah fiqh, mulai dari definisi, pembagian dan manfaat Kaidah fiqh. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Menurut ahli bahasa arabe Qaidah adalah bentuk tunggal dari Qawa8217id yang berarti apa-apa yang dibangun diatasnya sesuatu yang lain. Kemudian dalam bahasa indonesia disebut dengan istilah kaidah yang berarti aturan atau patokan. Ahmad warson menambahkan bahwa, kaidah bisa berarti al-asas (dasar atau pondasi), al-Qanun (peraturan dan kaidah dasar), al-Mabda8217 (prinsip), dan al-nasaq (metodo atau cara). Sedangkan menurut tinjauan secara terminologi kaidah punya drinkapa arti sebagai berikut: 1. Menurut Dr. Ahmad asy-syafi8217i dalam buku Usul Fiqh Islami, mengatakan bahwa kaidah itu adalah: 8221Hukum yang bersifat universal (kulli) yang diakui oleh satuan-satuan hukum juz8217i yang banyak8221 . 2. Menurut mayoritas Ulama Ushul definisi kaidah adalah Hukum yang biasa berlaku yang bersesuaian dengan sebagian besar bagiannya8221. 3. Menurut ahlul ilmi adapun qaidah secara istilah syarii adalah. Perkara yang menyeluruh (universal) yang di kembalikan kepadanya cabang-cabang yang banyak. 4. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa. Qoidah adakah perkara yang menyeluruh dikembalikan kepadanya cabang-cabang yang banyak. Maka dari uraian tersebut bahwasanya arti qaidah adalah. Se você não encontrou o que você está procurando, utilize o nosso motor de pesquisa e não especificou que é o que você quer? Sedangkan arti fiqh secara etimologi adalah mengerti sebagaimana sabda Nabi SAW, yaitu 82168217Barang siapa yang dikehendaki baik por Allah Niscaya diberikan kepadanya kepahaman dalam agama82178217. Maka orang yang pinter dan mendalami hukum syariat di sebut. Al faquh atau al faqih dan jamaknya fuqoha artinya orang yang sangat cerdas dalam pemahaman. Adapun mana fiqh secara istilah adalah. Mengetahui hukum-hukum syariat serta cabangya dengan dalil dari al-qur8217an, hadist, ijmadan qiyas. Sedangkan ilmu Fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara8217 yang bersifat amaliyah (praktis) yang diambilkan dari dalil-dalil yang tafsili (terperinci). Dan adalah al imam al izzi bin abdus salam 8211 semoga allah merahmatinya - bwliau wafat thn 606 H dan beliau mengarang kitab qowaidul ahkam fi masolohil anam dan kitab ini termasuk salah satu kitab yang pertama di tulis tentang qowaidul fiqhiyyah, maka setelah itu para ulama mengikuti jejak Beliau dan mulailah mereka mengarang kutub dalam masalah qiwaidul-fiqhiyyah. Jadi, dari semua diatas urais dapat disimpulkan, bahwa Qawaidul fiqhiyah adalah 8221dasar 8211 dasar untuk mengetahui tentang hukum-hukum syara8217 berdasarkan al-qur8217an, hadist, ijma8217 dan qiyas. B. Sejarah Perkembangan Qawaidul Fiqhiyah Sejarah perkembangan dan penyusunan Qawaidul Fiqhiyah diklarifikasikan menjadi 3 fase, a seguir: 1. Fase pertumbuhan dan pembentukan 2. Fase perkembangan dan kodifikasi 3. Fase kematangan dan penyempurnaan Masa pertumbuhan dan pembentukan berlangsung selama kurang lebih tiga abad dari zaman kerasulan Hingga abad ke-3 hijrah. Periode ini dari segi pase sejarah hukum islam, dapat dibagi menjadi tiga zaman yaitu zaman Nabi muhammad SAW, yang berlangsung selama 22 tahun lebih (610-632 H 12 SH-10 H), zaman tabi8217in dan tabi8217 tabi8217in yang berlangsung selama 250 tahun (724 -974 M 100-351 H) serta zaman kejumudan selama Tahun 351 H 1974 M, karena tidak ada lagi ulama pendiri mazhab. Ulama pendiri mazhab terakhir adalah Ibn Jarir al-Thabari (310 H 734 M), yang mendirikan mazhab jaririyah. Dengan demikian, ketika fiqh telah mencapai puncak kejayaan, ketika itu pula kaidah fiqh baru dibentuk dan ditumbuhkan. Oleh karena itulah periodesasi sejarah kaidah fiqih dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Ciri-ciri kaidah fiqh yang dominan adalah Jawami al-Kalim (kalimat ringkas tapi cakupan maknanya sangat luas). Atas dasar ciri dominan tersebut, ulama menetapkan bahwa hadits yang mempunyai ciri-ciri tersebut dapat dijadikan kaidah fiqh seperti sabda Nabi viu 82178217 Tidak boleh menyulitkan (orang lain) dan tidak boleh dipersulitkan (oleh orang lain) 8221. Sabda Nabi Muhammad SAW, yang jawami al-Kalim dapat ditinjau dari dua segi, yaitu: 1. Segi sumber. Ia adalah hadits, ja karena itu, ia menjadi dalil hukum islam yang tidak mengandung almustasnayat 2. Segi cakupan makna dan bentuk kalimat. Ia dikatakan sebagai kaidah fiqh karena kalimatnya ringkas, tapi cakupan maknanya luas. 8226 Generasi berikutnya adalah tabi8217in dan tabi8217 tabi8217in selama 250 tahun. Diantara ulama yang mengembangkan kaidah fiqh pada generasi tabi8217in adalah sebagai berikut: 1. Abu Yusuf Ya8217kub ibn Ibrahim (113-182), dengan karyanya yang terkenal kitab Al-Kharaj, kaidah yang disusun adalah: 8221Harta setiap yang meninggal yang tidak memiliki ahli waris diserahkan Ke Bait al-mal8221. Kaidah tersebut berkenaan dengan pembagian harta pusaka Baitul Mal sebagai salah satu lembaga ekonomi umat Islamismo dapat menerima harta peninggalan (tirkah atau mauruts), apabila yang meninggal dunia tidak memiliki ahli waris. 2. Imam Asy-Syafi8217i, yang escondido pada fase kedua abad kedua hijriah (150-204 H), salah satu kaidah yang dibentuknya, yaitu: 8221Sesuatu yang dibolehkan dalam keadaan terpaksa adalah tidak diperbolehkan ketika tidak terpaksa8221 3. Imam Ahmad bin Hambal (W 241 H), diantara kaidah yang dibangun oleh Imam Ahmad bin Hambal, yaitu: 8221Setiap yang dibolehkan untuk dijual, maka dibolehkan untuk dihibahkan dan digadaikan8221 Kemudian fase berikutnya adalah perkembangan atau kodivikasi. Dalam sejarah hukum islam, abad IV H, dikenal sebagai zaman taqlid . Pada zaman ini, sebagian besar ulama melakukan tarjih (penguatan-penguatan) pendapat imam mazhabnya masing-masing. Usaha kodifikasi kaidah-kaidah fiqhiyah bertujuan agar kaidah-kaidah itu bisa berguna bagi perkembangan ilmu fiqh pada masa-masa berikutnya. Pada abad VIII H, dikenal sebagai zaman keemasan dalam kodifikasi kaidah fiqh, karena perkembangan kodifikasi kaidah fiqh begitu pesat. Buku-buku kaidah fiqh terpenting de termasyhur abad ini adalah: 1. Al-Asybah wa al-Nazha8217ir, karya ibn wakil al-Syafi8217i (W. 716 H) 2. Kitab al-Qawaid, karya al-Maqarri al-maliki (W . 750 H) 3. Al-Majmu8217 al-Mudzhab fi Dhabh Qawaid al-Mazhab, karya al-Ala8217i al-Syafi8217i (W. 761 H) 4. Al-Qawaid fi al-Fiqh, karya ibn rajab al-Hambali (W 795 H) Selanjutnya adalah Fase kematangan dan penyempurnaan. Abad XH dianggap sebagai periode kesempurnaan kaidah fiqh, meskipun demikian tidak berarti tidak ada lagi perbaikan-perbaikan kaidah fiqh pada zaman sesudahnya. Salah satu kaidah yang disempurnakan di abad XIII H adalah 8220seseorang tidak dibolehkan mengelola harta orang lain, kecuali ada izin dari pemiliknya8221.Kaidah tersebut disempurnakan dengan mengubah kata-kata idznih menjadi idzn. Oleh karena itu kaidah fiqh tersebut menjadi: 8220seseorang tidak diperbolehkan mengelola harta orang lain tanpa izin8221. C. Pembagian Kaidah Fiqh Pembagian kaidah fiqih dapat dibedakan dari beberapa segi: 1. Segi fungsi Dari segi fungsi, kaidah fiqh dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sentral dan margin. Kaidah fiqh yang berperan sentral, karena kaidah tersebut memiliki cakupan-cakupan yang begitu luas. Kaidah ini dikenal sebagai al-Qawaid al-Kubra al-Asasiyyat, umpamanya8221Adat dapat dijadikan pertimbangan dalam menetapkan hukum8221. kaidah ini mempunyai beberapa turunan kaidah yang berperan marginal, diantaranya: 8221Sesuatu yang dikenal secara kebiasaan seperti sesuatu yang telah ditentukan sebagai syarat8221dan8221Sesuatu yang ditetapkan berdasarkan kebiasaan seperti ditetapkan dengan naskh8221 dengan demikian, kaidah yang berfungsi marginal adalah kaidah yang cakupannya Lebih sempit atau bahkan sangat sempit sehingga Tidak dihadapkan dengan furu8217 2. Segi mustasnayat Dari suco pengecualian, kaidah fiqh dapat dibedakan menjadi dua, yaitu. Kaidah yang tidak memiliki pengecualian dan yang mempunyai pengecualian. Kaidah fiqh yang tidak punya pengecualian adalah sabda Nabi Muhammad SAW. Umpamanya adalah: 8221Bukti dibebankan kepada penggugat dan sumpah dibebankan kepada tergugat8221 Kaidah fiqh lainnya adalah kaidah yang mempunyai pengecualian kaidah yang tergolong pada kelompok yang terutama diikhtilafkan oleh ulama. 3. Segi kualitas Dari segi kualitas, kaidah fiqh dapat dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu. uma. Kaidah Kunci, kaidah Kunci Yang dimaksud adalah bahwa Todos Cronometram kaidah fiqh pada dasarnya, dapat dikembalikan kepada satu kaidah, yaitu: 8221Menolak kerusakan (kejelekan) Lebih utama daripada mengharap mendapatkan maslahat8221.Kaidah ini merupakan kaidah Kunci, Karena pembentukan kaidah fiqh adalah upaya ágar manusia terhindar Dari kesulitan dan dengan sendirinya ia mendapatkan kemaslahatan. B. Kaidah asasi Adalah kaidah fiqh yang tingkat kesahihannya diakui oleh seluruh aliran hukum islam. Kaidah fiqh tersebut adalah: 1) 8221Perbuatan perkara itu bergantung pada niatnya8221 2) 8221Kenyakinan tidak hilang dengan keraguan8221 3) 8221Kesulitan mendatangkan kemudahan8221 4) 8221Adat dapat dijadikan pertimbangan dalam menetapkan hukum8221 5) 82178217Kemudaratan Harus dihilangkan82178217 D. Manfaat Kaidah Fiqh Manfaat dari kaidah Fiqh (Qawaidul Fiqh) adalah: 1. Dengan kaidah-kidah fiqh kita akan mengetahui prinsip-prinsip umum fiqh dan akan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqh dan kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh 2. Dengan memperhatikan kaidah-kaidah fiqh akan lebih mudah menetapkan hukum Bagi masalah-masalah yang dihadapi 3. Dengan kaidah fiqh akan lebih arif dalam menerapkan materi-materi dalam waktu dan tempat yang berbeda, untuk keadaan dan adaptam yang berbeda 4. Meskipun kaidah-kaidah fiqh merupakan teori-teori fiqh yang diciptakan oleh Ulama, pada Dasarnya kaidah fiqh yang sudah mapan sebenarnya mengikuti al-Qur8217an dan al-Sunnah, meskipun Dengan cara yang tidak langsung Berikut adalah manfaat dari kaidah Fiqh menurut Imam Ali al-Nadawi (1994): 1. Mempermudah dalam menguasai materi hukum 2. Membantu menjaga dan menguasai persoalan-persoalan yang banyak diperdebatkan 3. Mendidik orang yang berbakat fiqh dalam melakukan analogi (Ilhaq) dan takhrij untuk memahami permasalahan-permasalahnan baru. 4. mempermudah orang yang berbakat fiqh dalam mengikuti (memahami) bagian-bagian hukum dengan mengeluarkannya dari tema yang berbeda-beda serta meringkasnya dalam satu topik 5. Meringkas persoalan-persoalan dalam satu ikatan menunjukkan bahwa hukum dibentuk untuk menegakkan maslahat yang saling berdekatan atau menegakkan Maslahat yang lebih besar 6. Pengetahuan tentang kaidah fiqh merupakan kemestian karena kaidah mempermudah cara memahami furu8217 yang bermacam-macam E. Urgensi Qawaidul Fiqhiyah Kaidah fiqh dikatakan penting dilihat dari dua sudut: 1. Dari sudut suco, kaidah merupakan media bagi peminat fiqh Islam untuk Memahami dan menguasai muqasid al-Syari8217at, karena dengan mendalami beberapa nashsh, ulama dapat menemukan persoalan esensial dalam satu persoalan 2. Dari segi istinbath al-ahkam, kaidah fiqh mencakup beberapa persoalan yang sudah dan belum terjadi. Oleh karena itu, kaidah fiqh dapat dijadikan sebagai salah satu alat dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi yang belum ada ketentuan atau kepastian hukumnya. F. Kedudukan Qawaidul Fiqhiyah Kaidah fiqh dibedakan menjadi dua, yaitu: 1. Kaidah fiqh sebagai pelengkap, bahwa kaidah fiqh digunakan sebagai dalil setelah menggunakan dua dalil pokok, yaitu al-Qur8217an dan sunnah. Kaidah fiqh yang dijadikan sebagai dalil pelengkap tidak ada ulama yang memperdebatkannya, artinya ulama 8220sepakat8221 tentang menjadikan kaidah fiqh sebagai dalil pelengkap. 2. Kaidah fiqh sebagai dalil mandiri, bahwa kaidah fiqh digunakan sebagai dalil hukum yang berdiri sendiri, tanpa menggunakan dua dalil pokok. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan kaidah fiqh sebagai dalil hukum mandiri. Imam al-Haramayn al-Juwayni berpendapat bahwa kaidah fiqh boleh dijadikan dalil mandiri. Namun alHawani menolak pendapat Imam al-Haramayn al-juwayni. Menurutnya, menurut al-Hawani, berdalil hanya dengan kaidah fiqh tidak dibolehkan. Al-Hawani mengatakan bahwa setiap kaidah bersifat pada umumnya, aglabiyat, atau aktsariyat. Oleh karena itu, setiap kaidah mempunyai pengecualian-pengecualian. Karena memiliki pengecualian yang kita tidak mengetahui secara pasti pengecualian-pengecualian tersebut, kaidah fiqh tidak dijadikan sebagai dalil yang berdiri sendiri merupakan jalan keluar yang lebih bijak. G. Kaidah-kaidah Fiqh yang Asasi 1. Meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan Izzuddin bin Abdul as-Salam di dalam kitabnya Qawaidul al-Ahkam fi mushalih al-Anam mengatakan bahwa seluruh syari8217ah itu adalah muslahat, baik dengan cara menolak mafsadat atau dengan meraih maslahat . Kerja manusia itu ada yang membawa kepada kemaslahatan, adapula ynag menyebabkan mafsadat. Seluruh maslahat itu diperintahkan oleh syari8217ah dan seluruh yang mafsadat dilarang oleh syari8217ah. 2. Al-Qawaid al-Khamsah (lima kaidah asasi) Kelima kaidah asasi tersebut sebagai berikut: a. Kaidah asasi pertama 8220segala perkara tergantung kepada niatnya8221 Niat sangat penting dalam menentukan kualitas ataupun makna perbuatan seseorang, apakah seseorang melakukan perbuatan itu dengan niat ibadah kepada Allah dengan melakukan perintah dan menjauhi laranganNya. Ataukah dia tidak niat karena Allah, tetapi agar disanjung orang lain. B. Kaidah asasi kedua8220keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan adanya keraguan8221 c. Kaidah asasi ketiga8220kesulitan mendatangkan kemudahan8221 Makna dari kaidah diatas adalah bahwa hukum-hukum yang dalam penerapannya menimbulkan kesulitan dan kesukaran bagi mukallaf. Maka syari8217ah meringankannya, sehingga mukallaf mampu melaksanakannya tanpa kesulitan dan kesukaran. D. Kaidah asasi keempat8220kemudhoratan harus dihilangkan8221 Kaidah tersebut kembali kepada tujuan merealisasikan maqasid al-Syari8217ah dengan menolak yang mufsadat, dengan cara menghilangkan kemudhoratan atau setidak-tidaknya meringankannya. E. Kaidah asasi kelima8220adat kebiasaan dapat dijadikan (pertimbangan) hukum8221 Adat yang dimaksudkan kaidah diatas mencakup hal yang penting, yaitu. Di dalam adapta ada inseguro berulang-ulang dilakukan, yang dikenal sebagai sesuatu yang baik. H. Kaidah-kaidah Fiqh yang umum Kaidah-kaidah Fiqh yang umum terdiri dari 38 kaidah, namun disini kami hanya menjelaskan sebagiannya saja, yaitu: 1. 8220ijthat yang telah lalu tidak bisa dibatalkan oleh ijtihat yang baru8221 Hal ini berasasikan perkataan Umar bin Khattab: 8220itu adalah yang kami putuskan pada masa lalu dan ini adalah yang kami putuskan sekarang8221 2. 8220apa yang haram diambil haram pula diberikannya8221 Atas asasi kaidah ini, maka haram memberikan uang hasil korupsi atau hasil suap. Sebab, perbuatan demikian bisa diartikan tolong menolong dalam dosa. 3. 8220Apa yang tidak bisa dilaksanakan seluruhnya, jangan ditinggalkan seluruhnya8221 4. 8220Petunjuk sesuatu pada unsure-unsur yang tersembunyi mempunyai kekuatan sebagai dalil8221 Maksud kaidah ini adalah ada hal-hal yang sulit diketahui oleh umum, akan tetapi ada tanda-tanda yang menunjukkan hal tadi . Contoh dari kaidah ini, seperti. Barang yang dicuri ada pada si B, keadaan ini setidaknya bisa jadi petunjuk bahwa e B adalah pencurinya, kecuali dia bisa membuktikan bahwa barang tersebut bukan hasil curian. 5. 8220Barang siapa yang mempercepat sesuatu sebelum waktunya, maka menanggung akibat tidak mendapat sesuatu tersebut8221 Contah dari kaidah ini. Kita mempercepat berbuka pada saat kita puasa sebelum maghrib tiba. I. Kaidah-kaidah Fiqh yang khusus Banyak kaidah fiqh yang ruang lingkup dan cakupannya lebih sempit dan isi kandungan lebih sedikit. Kaidah yang semacam ini hanya berlaku dalam cabang fiqh tertentu, yaitu. 1. Kaidah fiqh yang khusus di bidang ibadah mahdah 8220Setiap yang sah digunakan untuk shalat sunnah secara mutlak sah pula digunakan shalat fardhu8221 2. Kaidah fiqh yang khusus di bidang al-Ahwal al-Syakhshiyah Dalam hukum islam, hukum keluarga meliputi. Pernikahan, waris, wasiat, waqaf dzurri (keluarga) dan hibah di kalangan keluarga. Salah satu dari kaidah ini, yaitu 8220Hukum asal pada masalah seks adalah haram8221 Maksud kaidah ini adalah dalam hubungan seks, pada asalnya haram sampai datang sebab-sebab yang jelasdan tanpa meragukan lagi yang menghalalkannya, yaitu dengan adanya akad pernikahan. 3. Kaidah fiqh yang khusus di bidang muamalah atau transaksi 8220Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya8221 Maksud dari kaidah ini adalah bahwa setiap muamalah dan transaksi, pada asasinya boleh, seperti. Jual beli, sewa-menyewa, kerja sama. Kecuali yang tegas-tegas diharamkan seperti yang mengakibatkan kemudharatan, penipuan, judi dan riba. 4. Kaidah fiqh yang khusus di bidang jinayah Fiqh jinayah adalah hukum islam yang membahas tentang aturan berbagai kejahatan dan sanksinya membahas tentang pelaku kejahatan dan perbuatannya. Salah satu kaidah khusus fiqh jinayah adalah: 8220Tidak boleh seseorang mengambil harta orang lain tanpa dibenarkan syari8217ah8221. Pengambilan harta orang lain tanpa dibenarkan oley syari8217ah adalah pencurian atau perampokan harta yang ada sanksinya, tetapi jika dibenarkan oleh syari8217ah maka diperbolehkan. Misalnya. Petugas zakat dibolehkan mengambil harta zakat dari muzaki yang sudah wajib mengeluarkan zakat. 5. Kaidah fiqh yang khusus di bidang siyasah 8220Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya bergantung kepada kemaslahatan8221 Kaidah ini menegaskan bahwa seorang pemimpin harus beorientasi kepada kemaslahatan rakyat, bukan mengikuti keinginan hawa nafsunya atau keluarganya maupun golongannya. 6. Kaidah fiqh yang khusus dibidang fiqh qadha (peradilan dan hukum acara) Lembaga peradilan saat ini berkembang dengan pesat, baik dalam bidangnya, seperti mahkamah konstitusi maupun tingkatnya, yaitu dari daerah sampai mahkamah agung. Dalam islam hal ini sah-sah saja, diantara kaidah fiqh dalam bidang ini yaitu: 8220Perdamaian diantara kaum muslim adalah boleh kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram8221 Perdamaian antara penggugat dan tergugat adalah baik dan diperbolehkan, kecuali perdamaian yang berisi menghalalkan yang haram Atau mengharamkan yang halal. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan 1. Kaidah-kaidah fiqh ituterdiri dari banyak pengertian, karena kaidah itu bersifat menyeluruh yang meliputi bagian-bagiannya dalam arti bisa diterapkan kepada juz8217iyatnya (bagian-bagiannya) 2. Salah satu manfaat dari adanya kaidah fiqh, kita akan Mengetahui prinsip-prinsip umum fiqh dan akan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqh dam kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh. 3. Adapun kedudukan dari kaidah fiqh itu ada dua, yaitu. Sebagai pelengkap, bahwa kaidah fiqh digunakan sebagai dalil setelah menggunakan dua dalil pokok, yaitu al-Qur8217an dan como-Sunnah. Yang kedua sebagai dalil mandiri, bahwa kaidah fiqh digunakan sebagai dalil hukum yang berdiri sendiri, tanpa menggunakan dua dalil pokok. B. Saran Penyusun makalah ini hanya manuscrito yang dangkal ilmunya, yang hanya mengandalkan buku referensi. Maka dari itu penyusun menyarankan agar para pembaca yang ingin mendalami masalah Qawaidul Fiqhiyah, agar setelah membaca makalah ini, membaca sumber-sumber lain yang lebih komplit, tidak hanya sebatas membaca makalah ini saja. Djazuli, HA, 2006, Kaidah-kaidah fiqh, Jacarta. Kencana Mujib, Abdul, 1978, Al-Qawaidul Fiqhiyah, Malang. Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Usman, Muslih, 1999, Kaidah-kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah, Jacarta. Rajawali Pers Effendi, Satria, 2005, Ushul Fiqh, Jacarta. Kencana Mubarok, Jaih, 2002, Kaidah Fioqh, Jacarta. Rajawali Pers Djazuli, HA, 2005, Ilmu Fiqh, Jacarta. Kencana Asjmuni, A Rahman, 1976, Kaidah-kaidah Fiqh, Jacarta. Bulan Bintang Ash-shiddiqie, Hasbi, 1999, Mabahits fi al-Qawaidul Fiqhiyah. Al-Nadwi, Ali Ahmad, 1998, Al-Qawaidul Fiqhiyah, Beirute. Dar al-Kalam Faisal, Enceng Arif, 2004, Kaidah Fiqh Jinayah, Bandung. Pustaka Bani Quraisy. Author: Bidadari kecil Postado em: 2.1 Definisi Kaidah Fiqh Al-qawaid bentuk jamak dari kata Qaidah (kaidah). Para ulama mengartikan qaidah secara etimologis dan terminologis, (lughatan wa istilahan). Secara bahasa, qaidah bermakna asas, dasar, atau fondasi. Baik dalam arti yang kongkrit maupun yang abstrak, seperti kata qawaid al-isca, artinya fondasi rumah, qawaid al-din, artinya dasar-dasar agama, qawaid al-ilm, artinya kaidah-kaidah ilmu. Arti qawaid ini digunakan dalam Al-Qur8217an surat Al-Baqarah ayat 127 dan surat an-Nahl ayat 26. 161416161618 161416141615 161616181614161616181614 1614161416161614 16161614 1618161416181616 1614161616181614161616181615 8220 Dan ingatlah ketika ibrahim meninggikan dasar-dasar Baitullah bersama Ismail 8221. (QS. Al-Baqarah. 127) 161416141614 1615 161516181614161416151618 16161614 16181614161416161616 8220 Allah menghancurkan bangunan mereka dari fondasi-fondasinya8230. 8221 (QS. An-Nahl: 26). Dari kedua ayat tersebut, bisa disimpulkan arti kaidah adalah dasar, asas atau fondasi, dan tempat yang di atasnya berdiri bangunan. Al-Qawaid al-fiqhiyqh (kaidah-kaidah fikih) secara etimologis adalah dasar-dasar atau asas-asas yang bertalian dengan masalah-masalah atau jenis-jenis fikih. Sementara itu, Para Ulama berbeda dalam mendefinisikan kaidah fiqih secara istilah. Ada yang meluaskannya ada yang mempersempitnya. Akan tetapi, substansinya tetap sama. Sebagai contoh, Muhammad Abu Zahrah Mendefinisikan kaidah dengan. 16141618161516181615 1614161816141618 161516141614161616141616 161416171616 1614161816161615 16161614 161616141613 161416161613 16141618161416151614 8220kumpulan hukum-hukum yang serupa yang kembali kepada qiyasanalogi yang mengumpulkannya8221. Sedangkan Al-Jurjani mendefinisikan kaidah fiqih dengan: 1614161616141612 161516161617161416171612 161516181614161616141612 16141614 1614161616181616 1615161816161614161716161614 8220ketetapan yang kulli (menyeruruh, geral) yang mencakup seluruh bagian-bagiannya8221. Imam Tajjuddin al-Subki (w.771H) mendefinisikan kaidah dengan. 16141618161416181615 16181615161616171618 1614161716161618 1614161416181616 16141618161416161615 16151618 1616161416171612 1615161816141615 161416181614 16141616161816141612 16151614 161616181614 8220kaidah adalah sesuatu Yang bersifat geral Yang meliputi bagian Yang banyak sekali, Yang bisa dipahami hukum bagian tersebut dengan kaidah tadi8221. Ibnu Abidin (w.1252 H) dalam muqaddimah-nya, dan Ibnu Nuzaim (p. 970H) dalam kitab al-asybah wa al-nazhair dengan singkat mengatakan bahwa kaidah itu adalah. 16141618161616141615 16181614161416161616 161416171616 16151614161516171616161416181616 161416141614161716151618 161416181614 1614161416181614 8220Sesuatu yang dikembalikan kepadanya hukum dan dirinci daripadanya hukum8221. Sedangkan menurut Imam al-Suyuthi di dalam kitabnya al-asybah wa nazhair, mendefinisikan kaidah dengan: 161516181615 16151616161716121617 16141618161416161615 16141614 16151618 16161614161716161616 8220 Hukum kulli (menyeluruh, geral) yang meliputi bagian-bagiannya8221. Dari definisi-definisi tersebut di atas, jelas bahwa kaidah itu bersifat menyeluruh yang meliputi bagian-bagiannya dalam arti bisa diterapkan kepada juz 8216iyat nya (bagian-bagiannya). Dengan demikian di dalam hukum Islam ada dua macam kaidah: 1. Kaidah-kaidah ushul fiqh, yang kita temukan di dalam kitab-kitab ushul fiqh, yang digunakan untuk mengeluarkan hukum dari sumbernya. Al-Qur8217an ataupun Al-Hadis. 2. Kaidah-kaidah fiqh, yaitu kaidah-kaidah yang disimpulkan secara geral dari materi fiqh dan kemudian digunakan pula untuk menentukan hukum dari kasus-kasus baru yang timbul, yang tidak jelas hukumya di dalam nash. Oleh karena itu, baik kaidah-kaidah ushul fiqh maupun kaidah-kaidah fiqh bisa disebut sebagai metodologi hukum Islã, hanya saja kaidah-kaidah ushulul fiqh sering digunakan di dalam takhrij al-ahkam yaitu mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya (Al-Qur8217an dan Al - Hadis). Sedangkan kaidah-kaidah fiqh sering digunakan di dalam tathbiq al-ahkam yaitu penerapan hukum atas kasus-kasus yang timbul di dalam bidang kehidupan manusia. Sedangkan menurut istilah, Fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara8217 yang bersifat amaliyah (praktis) yang diambilkan dari dalil-dalil yang tafsili (terperinci). Jadi, dari semua uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa Qawaidul fiqhiyah adalah. 8221Suatu perkara kulli (kaidah-kaidah umum) yang berlaku pada semua bagian-bagian atau cabang-cabangnya yang banyak yang dengannya diketahui hukum-hukum cabang itu8221. 8195 2.2 Pola Hubungan dan Dasar Perumusan Kaidah Fiqh Kaidah fiqh adalah bagian dari ilmu fiqh. Ia memiliki hubungan erat dengan Al-Qur8217an, Al-Hadis, akidah dan akhlak. Sebab, kaidah-kaidah yang sudah mapan, sudah dikiritisi oleh ulama dan diuji serta diukur dengan banyak ayat dan hadis, terutama tentang kesesuaian dan substansinya. Apabila kaidah fiqh tadi bertentangan dengan banyak ayat Al-Qur8217an atau pun Al-Hadis yang bersifat dalil kulli (geral) maka dia tidak akan menjadi kaidah yang mapan. Oleh karena itu, menggunakan kaidah-kaidah fiqh yang sudah mapan pada hakikatnya merujuk kepada Al-Qur8217an dan Al-Hadis, setidaknya kepada semangat dan kearifan Al-Qur8217an dan Al-Hadis juga. Dasar-dasar perumusan kaidah fiqh ini disebabkan karena para muhaqiqin telah mengembalikan segala masalah fiqh kepada kaidah-kaidah kulliyah. Tiap-tiap dari kaidah itu, menjadi dhabith dan pengumpul bagi banyak masalah. Kaidah-kaidah tersebut diterima segala pihak, diikhtibarkan dan dijadikan dalil untuk menetapkan masalah. Memahami kaidah-kaidah itu, menyebabkan kita merasa tertarik kepada masalah itu dan menjadi wasilah untuk menetapkan masalah-masalah itu di dalam zihin. Kaidah fiqh dikatakan penting dilihat dari dua sudut. 1. Dari sudut suco, Kaidah merupakan media bagi peminat fiqh Islam is to Memahami dan menguasai maqasid al-Syari8217at, karena dengan mendalami beberapa nash, ulama dapat menemukan persoalan esensial dalam satu persoalan. 2. Dari segi istinbath al-ahkam, Kaidah fiqh mencakup beberapa persoalan yang sudah dan belum terjadi. Oleh karena itu, kaidah fiqh dapat dijadikan sebagai salah satu alat dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi yang belum ada ketentuan atau kepastian hukumnya. Abdul Wahab Khallaf dalam ushul fiqhnya berkata bahwa nash-nash tasyrik telah mensyariatkan hukum terhadap berbagai macam undang-undang, baik mengenai perdata, pidana, ekonomi dan undang-undang dasar telah sempurna dengan adanya nash-nash yang menetapkan prinsip-prinsip umum dan qanun - Qanun tasyrik yang kulli yang tidak terbatas suatu cabang undang-undang. Karena cakupan dari fiqh begitu luas, maka perlu adanya kristalisasi berupa kaidah-kaidah kulli yang berfungsi sebagai klasifikasi masalah-masalah furu8217 menjadi beberapa kelompok. Dengan berpegang pada kaidah-kaidah fiqhiyah, para mujtahid merasa lebih mudah dalam mengistinbathkan hukum bagi suatu masalah, yakni dengan menggolongkan masalah yang serupa di bawah lingkup satu kaidah. Selanjutnya Imam Abu Muhammad Izzuddin ibnu Abbas Salam menyimpulkan bahwa kaidah-kaidah fiqhiyah adalah sebagai suatu jalan untuk mendapatkan suatu kemaslahatan dan menolak kerusakan serta bagaimana menyikapi kedua hal tersebut. Sedangkan al-Qrafy dalam al-Furuqnya menulis bahwa seorang fiqh tidak akan besar pengaruhnya tanpa berpegang pada kaidah fiqhiyah, karena jika tidak berpegang pada kaidah itu maka hasil ijtihadnya banyak pertentangan dan berbeda antara furu8217-furu8217 itu. Dengan berpegang pada kaidah fiqhiyah tentunya mudah menguasai furu8217nya dan mudah dipahami oleh pengikutnya. 2.4 Sejarah Pertumbuhan Kaidah fiqh Sejarah perkembangan dan penyusunan kaidah fiqih diklarifikasikan menjadi 3 fase, yaitu. 1 Fase Pertumbuhan dan Pembentukan Masa pertumbuhan dan pembentukan berlangsung selama tiga abad lebih. Dari zaman kerasulan hingga abad ke-3 hijrah. Dalam fase sejarah hukum islam, Periode ini dapat dibagi menjadi tiga zaman, yaitu. uma. Zaman Nabi muhammad SAW Berlangsung selama 22 tahun lebih (610-632 H 12 SH-10 H), dan zaman tabi8217in serta tabi8217 tabi8217in yang berlangsung selama 250 tahun (724-974 M 100-351 H). Tahun 351 H 1974 M, dianggap sebagai zaman kejumudan, karena tidak ada lagi ulama pendiri maazhab. Ulama pendiri mazhab terakhir adalah Ibn Jarir al-Thabari (310 H 734 M), yang mendirikan mazhab jaririyah. Dengan demikian, ketika fiqh telah mencapai puncak kejayaan, kaidah fiqh baru dibentuk dan ditumbuhkan. Ciri-ciri kaidah fiqh yang dominan adalah Jawami al-Kalim (kalimat ringkas tapi cakupan maknnya sangat luas). Atas dasar ciri dominan tersebut, ulama menetapkan bahwa hadits yang mempunyai ciri-ciri tersebut dapat dijadikan kaidah fiqh. Oleh karena itulah periodesasi sejarah kaidah fiqih dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Sahabat berjasa dalam ilmu kaidah fiqh, karena turut serta membentuk kaidah fiqh. Para sahabat dapat membentuk kaidah fiqh karena dua keutamaan, yaitu mereka adalah murid Rasulullah SAW dan mereka tahu situasi yang menjadi turunnya wahyu dan terkadang wahyu turun berkenaan dengan mereka. C. Zaman Tabi8217 em dan Tabi8217 tabi8217in Berlangsung selama 250 tahun. Ulama-ulama yang mengembangkan kaidah fiqh pada generasi tabi8217in adalah sebagai berikut. 8226 Abu Yusuf Ya8217kub ibn Ibrahim (113-182) Karyanya yang terkenal kitab Al-Kharaj, kaidah-kaidah yang disusun adalah. 8221Harta setiap yang meninggal yang tidak memiliki ahli waris diserahkan ke Bait al - mal8221 Kaidah tersebut berkenaan dengan pembagian harta pusaka Baitul Mal sebagai salah satu lembaga ekonomi umat Islam dapat menerima harta peninggalan (tirkah atau mauruts), apabila yang meninggal dunia tidak memiliki ahli waris. Pada fase kedua, abad kedua hijriah (150-204 H), salah satu kaidah yang dibentuknya, yaitu 8221Sesuatu yang dibolehkan dalah keadaan terpaksa adalah tidak diperbolehkan ketika tidak terpaksa8221 8226Imam Ahmad bin Hambal (W. 241 H), Diantara kaidah yang dibangun oleh Imam Ahmad bin Hambal, yaitu. 8221Setiap yang dibolehkan untuk dijual, maka dibolehkan untuk dihibahkan dan digadaikan8221 2 Fase Perkembangan dan Kodifikasi Dalam sejarah hukum islam, abad IV H, dikenal sebagai zaman taqlid. Pada zaman ini, sebagian besar ulama melakukan tarjih (penguatan-penguatan) pendapat imam mazhabnya masing-masing. Usaha kodifikasi kaidah-kaidah fiqhiyah bertujuan agar kaidah-kaidah itu bisa berguna bagi perkembangan ilmu fiqh pada masa-masa berikutnya. Pada abad VIII H, dikenal sebagai zaman keemasan dalam kodifikasi kaidah fiqh, karena perkembangan kodifikasi kaidah fiqh begitu pesat. 3 Fase Kematangan dan Penyempurnaan Abad X H dianggap sebagai periode kesempurnaan kaidah fiqh, meskipun demikian tidak berarti tidak ada lagi perbaikan-perbaikan kaidah fiqh pada zaman sesudahnya. Salah satu kaidah yang disempurnakan di abad XIII H adalah 8220seseorang tidak dibolehkan mengelola harta orang lain, kecuali ada izin dari pemiliknya8221 Kaidah tersebut disempurnakan dengan mengubah kata-kata idznih menjadi idzn. Oleh karena itu kaidah fiqh tersebut adalah. 8220seseorang tidak diperbolehkan mengelola harta orang lain tanpa izin. 8195 2.5 Lima Kaidah Ushul Fiqih I. Kaidah Asasi Pertama Segala perkataan tergantung pada niat. Niat di kalangan ulama-ulama Syafi8217iyah diartikan dengan bermaksud melakukan sesuatu disertai pelaksanaannya. 161416181615 1614161716181616 16151618161416141611 16161616161816161616 1614161816141618161516181615161416161615 16161618161616181616 Di dalam sholat misalnya yang dimaksud dengan niat adalah bermaksud didalam hati dan wajib niat disertai takbirat al-ihram. Di kalangan mahzab Hambali juga menyatakan bahwa tempat niat ada dalam hati, karena niat adalah perwujudan dari maksud dan tempat dari maksud adalah hati. Jadi apabila meyakiniberitikad di dalam hatinya, itu pun sudah cukup, dan wajib niat didahulukan dari perbuatan. Yang lebih utama, niat bersama-sama dengan takbirat al-ihram di dalam shalat, agar niat ikhlas menyertainya dalam ibadah. Dapat disimpulkan bahwa fungsi niat adalah. 8226 Untuk membedakan antar ibadah dan adat kebiasaan. 8226 Untuk membedakan kualitas perbuatan baik kebaikan maupun kejahatan. 8226 Untuk menentukan sah tidaknya suatu perbuatan ibadah tertentu serta membedakan yang wajib dari yang sunnah. Secara lebih mendalam lagi para fuqaha merinci masalah niat ini baik dalam ibadah mahdoh seperti thoharoh, wudhu, tayamum, mandi junub, sholat qhasar, sholat jama, sholat wajib, sholat sunnat, zakat, haji, saum atau pun didalah ibadah ghair mahdoh seperti pernikahan, thalaq, wakaf, jual beli, hibah, wasiat, sewa-menyewa, hutang piutang dan akad-akad lainnya. II. Kaidah Asasi Kedua 1614161616181615 1614161516141615 161616141617 Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan adanya keraguan. Di dalam kaidah-kaidah fiqih banyak di bicarakan tentang hal yang berhubungan dengan keyakinan dan kerguan misalnya orang yang sudah yakin suci dari hadast kemudian dia ragu, apakah sudah batal wudhunya atau belum Maka dia tetap dalam keadaan suci. Hanya saja untuk kehati-hatian yang lebih utama adalah memperbaharui wudhunya. Dari kaidah asasi tersebut kemudian muncul kaidah-kaidah yang lebih sempit ruang lingkupnya. 8204. 1614161616181615 1614161516141615 161616181614161616181616 1616161816161616 Apa yang yakin bisa hilang karena adanya bukti lain yang meyakinkan pula Contohnya kita yakin sudah berwudhu tetapi kemudian kita yakin pula telah buang air kecil, maka wudhu kita menjadi batal. 8204. 161416141617 1614 161416141614 1616161416161613 161416151618161416141615 16161614161716161614161616181613 Apa yang ditetapkan atas dasar keyakinan tidak bisa hilang kecuali dengan keyakinan lagi. Contohnya thowaf ditetapkan dengan dasar dalil yang meyakinkan yaitu dengan tujuh putaran kemudian dalam keadaan thowaf seseorang ragu apakah yang dilakukannya puteran ke enam atau kelima. Maka yang menyakinkan adalah jumlah kelima, karena putaran yang kelima adalah yang menyakinkan. 8204. 1614161416181615 1614161416141615 1616161416171616 Hukum asal adalah bebasnya seorang dari tanggung jawab Contohnya anak kecil lepas dari tanggung jawab melakukan kewajiban sampai adanya waktu balig. Makan dan minum asalnya di bolehkan sampai adanya dalil yang melarang makan-makanan dam minum-minuman yang di haramkan. 8204. 161416181615 161416141615161416141614 16141614 1614 16141614 161416141618 161416151618 1614 161516141616161716151615 Hukum asal itu tetap dalam keadaan tersebut selama tidak ada hal yang mengubahnya. Contohnya manusia bebas lagi dari tanggung jawab karna adanya kematian. Kewajiban suami istri hilang lagi karna ada talaq. 8204. 161416181615 1616 161616141616 1614161616141616 161416141615 Hukum asal pada sifat-sifat yang datang kemudian adah tidak ada. Contohnya apabila terjadi persengketaan antara penjual dan pembeli tentang aib baarah yang dijual belikan, maka yang dianggap adalah perkataan sipenjual. Karena pada asalnya cacat itu tidak ada. 8204. 161416181615 1616 161516161617 161416161613 161416181616161816151615 16161614161816141616 1614161416161616 Hukum asal dalam segala peristiwa adalah terjadi pada waktu yang paling dekat kepadanya. Contohnya seorang wanita yang sedang mengandung ada yang memukul perutnya kemudian keluarlah bayi dalam keadaan hidup dan sehat. Selang beberapa bulan, bayi itu meninggal. Maka meninggalnya si bayi tidak disandarkan kepada pemukulan yang terjadi kepada waktu yang telah lama tetapi disebabkan hal lain yang merupakan waktu yang paling dekat kepada kematiaannya. 8204. 161416181615 1616 1614161816141616 1616161416141615161416141617 1614161516141617 16141617161616181615 16141614 16141618161616181616 hukum asal segala sesuatu itu adalah kebolehan sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Contohnya apabila ada binatang yang belum ada dalil yang tegas tentang keharamannya maka hukumnya boleh dimakan. 8204. 161416181615 1616 161416141616 16141616161816141615 Hukum asal dari suatu kalimat adalah arti sebenarnya. Contohnya apabila seseorang berkata. 8220saya mau mewakakan harta saya kepada anak kiyai Ahmad maka anak dalam kalimat tersebut adalah anak yang sesungguhnya, bukan anak pungut dan bukan pula cucu. 8204. 1614 1616161816141614 1616161416161617 161416171616 1614161816141615 16141614 16151615 Tidak dianggap(diakui) persangkaan yang jelas salahnya. Contohnya apabila seorag debitor telah membayar hutangnya kepada kreditor, kemudian wakil debitor membayar lagi hutang debitor atas sangkaan bahwa hutang belum dibayar oleh debitor maka waikil debitor berhak meminta dikembalikan uang yang dibayarkannya karena pembayaranya dilakukan atas dasar persangkaan yang jelas salahnya yaitu menyangka bahwa utang belum dibayar oleh debitor. III. Kaidah Asasi Ketiga 1614161416171615 1614161816161615 16141618161616181615 Kesulitan mendatangkan kemudahan. Maksudnya adalah bahwa hukum-hukum yang dalam penerapannya menimbulkan kesulitan dan kesukaran bagi mukhalaf, maka syariah meringankannya. Sehingga mukhalaf mampu melaksanakannya tanpa kesulitan dan kesukaran. Dari kaidah tersebut dimunculkan kaidah-kaidah lain seperti: 8204. 161616171614 16141614 1614 16181615 16161614161716141614 Apabila suatu perkara menjadi sempit maka hukumnya meluas. Contohnya boleh berbuka puasa pada bulan ramadhan karna sakit atau berpergian jauh. Sakit dan berpergian jauh merupakan suatu kesempitan, maka hukumnya menjadi luas yaitu kebolehan berbuka. 8204. 16161614161416141617 1614 161416181615 16151614 1615 16161614 161416141616 Apabila yang asli suka dikerjakan maka berpindah kepada penggantinya. Contohnya tayamum sebagai pengganti wudhu. 8204. 161416141615161816161618 1614161816151618 161616181615 161416181615 161416181615 Apa yang tidak mungkin menjaganya atau menghindarkannya maka hal itu dimaafkan. Contohnya pada waktu sedang saum kita berkumur-kumur maka tidak mungkin terhindar dari rasa air dimulut atau masih ada sisa-sisa. Keringanan itu tidak dikaitkan dengan kemaksiatan, misalnya orang yang berpergian dengan tujuan melakukan maksiat. misalnya, membunuh maka orang semacam ini tidak boleh meggunakan keringanan di dalam hukum islam. 8204. 16161614161416141617 16141618 16141616161816141615 161516141615 1614 161416141616 Apabila suatu kata sulit diartikan dengan arti yang sesungguhnya maka kata tersebut berpindah artinya kepada arti kiasannya. Contohnya seseorang berkata saya wakafkan tanah saya ini kepada anak kiyai Ahmad. Padahal semua tahu bahwa anak kiayi tersebut sudah lama meninggal, maka yang ada hanyalah cucunya. maka dalam hal ini, kata anak harus diartikan cucunya, yaitu kata kiasannya bukan kata sesungguhnya sebab tidak mungkin mewakafkan harta kepada orang yang sudah meninggal. 8204. 16161614161416141617 1614 1616161816141615 161416141616 1615161816141615 Apabila sulit mengamalkan suatu perkataan maka perkataan tersebut ditinggalkan. Contohnya apabila seseorang menuntut warisan dan mengaku bahwa dia adalah anak dari orang yang meninggal, kemudian setelah diteliti dari akta kelahirannya, ternyata dia lebih tua dari orang yang meninggal yang diakuinya sebagai ayahnya. Maka, Perkataan orang tersebut ditinggalkan dalam arti tidak diakui perkataannya. 8204. 16151618161416141615 1616 1614161716141616 16141614 16151618161416141615 1616 16161618161616141616 Bisa dimaafkan pada kelanjutan perbuatan dan tidak bisa dimaafkan pada permulaannya. Contohnya orang yang menyewa rumah yang diharuskan membayar uang muka oleh pemilik rumah. Apabila sudah habis pada waktu penyewaan dan dia ingin memperbaharui sewaannya dalam arti melanjutkan sewaannya maka dia tidak perlu membayar uang muka lagi. 8204. 16151618161416141615 1616 16161618161616141616 16141614 16151618161416141615 1616 1614161716141616 Dimaafkan pada permulaan tapi tidak dimaafkan pada kelanjutannya Contohnya seseorang yang baru masuk islam minum-minuman keras karena kebiasaanya sebelum masuk islam dan tidak tahu bahwa minum-minuman tersebut dilarang. Maka orang tersebut dimaafkan untuk permulaannya karena ketidak tahuannya. Selanjutnya setelah dia tahu bahwa perbuatan tersebut adalah haram maka dia harus menghentikan perbuatan tersebut. 8204. 16151618161416141615 1616 1614161416161616 16141614 16151618161416141615 1616 1614161816161614 Dapat dimaafkan pada hal yang mengikuti dan tidak dimaafkan pada hal yang lainnya. Contohnya penjual boleh menjualkembali karung bekas tempat beras karana karunag mengikuti kepada beras yang dijual. IV. Kaidah Asasi Keempat Kemadharatan harus dihilangkan. Contohnya larangan menimbun barang-barang kebutuhan pokok masyarakat karena perbuatan tersebut mengakibatkan kemadharatan bagi rakyat. Kaidah-kaidah yang merupakan cabang dari kaidah di atas diantaranya: 8204. 16141615161816141615 1615161616181615 16141618161516141616 kemadharatan itu membolehkan hal-hal yang dilarang. Contohnya boleh mengkap dan menghukum pelaku pornografi dan pornoaksi untuk menyelamatkan keturunan. 8204. 16141615161816141615 1615161416161617161516161614161416161614 Keadaan darurat, ukurannya ditentukan kadar kedaruratannya. Contohnya seorang dokter dibolehkan melihat aurat wanita yang diobatinya sekedar yang diperlukan untuk pengobatan, itu pun apabila tidak ada dokter wanita. 8204. 161416141615161516141615 1616161416141616 1616161816141616 Kemadharatan harus ditolak dalam batas-batas yang memungkinkan. Contohnya usaha kebijakan dalam ekonomi agar rakyat tidak kelaparan. 8204. 161416141615 1614 161516141615 1616161416141616 Kemadharatan tidak boleh dihilangkan dengan kemadharatan lagi. Contohnya orang yang sedang kelaparan tidak boleh mengambil barang orang lain yang juga sedang kelaparan. 8204. 16151618161416141615 161416141615 16141616 1616161416181616 161416141616 16141616 Kemadharatan yang khusus boleh dilaksanakan demi menolak kemadharatan yang bersifat umum. Contohnya boleh melarang tindakan hukum seseorang yang membahayakan kepentingan umum, misalnya mempailitkan suatu perusahaan demi menyelamatkan para nasabah. 8204. 161416141615 1614161416151617 161516141615 1616161416141616 1614161416151617 Kemadharatan yang lebih berat dihilangkan dengan kemadharatan yang lebih ringan. Contohnya apabila tidak ada yang mau mengajarkan agama, mengajarkan Al-Qur8217an dan Al-Hadis dan ilmu yang berdasarkan agama kecuali di gaji, maka boleh menggajinya. 8204. 161416141615 1614161816161615 16141618161616141614 1614161516141616161416141611 16141614 16141618 161416141611 Kedudukan kebutuhan itu menempati kedudukan darurat baik umum maupun khusus Contohnya dalam jual beli, objek yang di jual telah wujud. Akan tetapi, demi untuk kelancaran transaksi, boleh menjual barang yang belum berwujud asal sifat-sifatnya atau contohnya telah ada. 8204. 161516151617 1615161816141613 16141616161816141618 16141615161416161614161416141616 16141618 16151618161416141618 161416181614 1615161516161614 Setiap keringanan yang dibolehkan karena darurat atau karena al-hajah, tidak boleh dilaksanakan sebelum terjadinya kondisi darurat atau al-hajah. Contohnya memakan makanan yang haram, baru dilaksanakan setelah terjadinya kondisi darurat. Misalnya tidak ada makanan lain yang halal. 8204. 161516151617 1614161416151617 1613 161416141617 161416141611 1614161416181614 16141614161116141616 161416181615 Setiap tindakan yang membawa kemafsadatan atau menolak kemaslahatan adalah dilarang. Contohnya menghambur-hamburkan harta atau boros tanpa ada manfaatnya. V. Kaidah Asasi Kelima Adat kebiasaan dapat dijadikan (pertimbangan) hukum Contohnya sebelum Nabi Muhammad di utus, adat kebiasaan sudah berlaku di masyarakat baik di dunia arab maupun di bagian lain termasuk di Indonesia. Adat kebiasaan tersebut di bangun atas dasar nilai-nilai yang di anggap oleh masyarakat tersebut. Nilai-nilai tersebut diketahui, dipahami, disikapi, dan dilaksanakan atas dasar kesadaran masyarakat tersebut. Diantara cabang dari kaidah ini adalah: 8204. 161616181616161816141615 161416171616 1615161416171612 161416161615 161416141615 16161614 Apa yang di perbuat orang banyak adalah alasanargumen yang wajib diamalkan. Contohnya menjahitkan pakaian kepada tukang jahit, sudah menjadi kebiasaan bahwa yang menyediakan benang, jarum, dan menajhitkan adalah tukang jahit. 8204. 1616161416171614 16151618161416141615 161416141615 161416181614161416141618 16181614161416141618 Adat yang dianggap (sebagai pertimbangan hukum) itu hanyalah adat yang terus-menerus berlaku atau berlaku umum. Contohnya apabila seseorang berlangganan majalah, maka majalah itu diantar ke rumah pelanggan. Apabila pelanggan tidak mendapatkan majalah, maka ia bisa komplain dan menuntut kepada agen majalah tersebut. 8204. 1616161816141615 16161618161416161616 1614161716161616 161416161614 16161616 Adat yang diakui adalah yang umumnya terjadi yang terkenal oleh manusia bukan dengan jarang terjadi. Contohnya para ulama berbeda pendapat tentang waktu hamil terpanjang tidak akan melebihi satu tahun. 8204. 16141618161516181615 161516181611 16141618161516181616 161416181611 Sesuatu yang telah dikenal karena 8216urf seperti yang di syaratkan suatu syarat. Contohnya apabila orang bergotong - royong membangun rumah yatim piatu, maka berdasarkan adat kebiasaan orang-orang yang bergotong royong itu tidak di bayar. 8204. 16141618161516181615 161416181614 1615161716141616 16141618161516181616 1614161816141615 Sesuatu yang tidak dikenal diantara pedagang berlaku sebagai syarat diantara mereka. 8204. 1614161816161615 161616141618161516181615 1614 1614161816161616 161616141617 Ketentuan berdasarkan 8216urf seperti ketentuan berdasarkan nash Contohnya apabila seseorang menyewa rumah atau toko tanpa menjelaskan siapa yang bertempat tinggal di rumah atau toko tersebut. Maka si penyewa bisa memanfaatkan rumah tersebut tanpa mengubah bentuk kecuali dengan izin orang yang menyewakan. 8204. 16151618161416141615 1614161416111614 16151618161416141616 16141616161816141611 Sesuatu yang tidak berlaku berdasarka adat kebiasaan seperti yang tidak berlaku dalam kenyataan. Contohnya seseorang mengaku bahwa harta yang ada pada orang lain adalah miliknya. Tetapi dia tidak bisa menjelaskan darimana asal harta tersebut. 8204. 16141616161816141615 1615161816141615 1616161416141616 161416141616 Arti hakiki di tinggalkan karena ada petunjuk arti menurut adat. Contohnya yang disebut jual beli adalah penyerahan uang dan penerimaan barang oleh si pembeli serta sekaligus penyerahan barang dan penerimaan uang oleh si penjual. Akan tetapi apabila si pembeli sudah menyerahkan uang muka, maka berdasarkan adat kebiasaan akad jual beli itu telah terjadi. Dan penjual tidak bisa membatalkan jual belinya meskipun harga barang naik. 8204. 161616141615 161516181616 1614161616181616 161416181616 Pemberian izin menurut adat kebiasaan adalah sama dengan pemberian izin menurut ucapaan. 8195 A. Rahman, Asymuni. Qaidah-Qaidah Fiqh. cet. 1. Jakarta: Bulan bintang. 1976. Abd Al-Wahab bin Ali bin Abd Al-kafi Al-Subki, Al-Imam Tajuddin. juz 1. Al-Asybah wa Al-Nazhair. Beirut: Dar Al-kutub al-Islamiyah. Abu Zahrah, Muhammad. Ushulul Fiqh. Dar Al-Fikir Al-Arabi. Al-Jurjuni. Kitab Al-Ta8217rifat. Dar Al-kutub Al-ilmiyah. 1430 H1983 M. Al-Nadw, Ali Ahmad. Al-Qawaid Al-Fiqhiyah. cet. V. Beirut: Dar al-Qalam.1420H2000M. Al-Syirazi, Abu Ishak. al-Muhadzabah. juz 1. Dar el-Fikr. Hasbi Ash-shiddqy, Teungku Muhammad. Pengantar Hukum Islam. cet 1. Semarang: PT. Pustaka Rizki putra. 1997 M. Ibnu Nuzaim. Al-Asybah wa al-Nazhair. cet 1. Damaskus: Dar Al-fikr. 1430H1983M. Jalaluddin Abd al-Rahman, Al-Suyuthi. a-Asybah wa al-Nazhair fi Qawaid wa furu8217 Fiqh al-Syafi8217i. cet 1. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah. 1399 H1979 M. Prof. H. A. Djazuli. Kaidah-Kaidah Fiqh kaidah-kaidah hukum Islam dalam menyelesaikan masalah-masalah praktis. Cet 1. Jakarta: Kencana. 2006. moenawar. multiplyjournalitem10 ( 28 Maret 2010) Ditulis Oleh. Bidadari kecil Artikel Kaidah-Kaidah Fiqh ini diposting oleh Bidadari kecil pada hari Jumat, 24 Mei 2013. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

No comments:

Post a Comment